Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026, Ini Rinciannya

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026, Ini Rinciannya
Ilustrasi.

Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Aturan ini menjadi dasar resmi bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan jam masuk, jam pulang, hingga waktu istirahat selama bulan suci Ramadhan.

Untuk Ramadhan 2026 atau 1447 Hijriah, sejumlah instansi, lembaga dan pemerintah daerah kembali menerapkan skema jam kerja yang lebih singkat dibanding hari normal.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah selama bulan puasa. Berikut rincian lengkap jam kerja ASN bulan Ramadhan 2026 yang menjadi acuan nasional.

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan bahwa total jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengalami pengurangan dibanding hari kerja biasa.

Dalam ketentuan tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadhan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, dengan catatan durasi tersebut belum termasuk waktu istirahat.

Jumlah itu lebih singkat dibandingkan jam kerja normal ASN pada hari biasa, yang umumnya mencapai 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, ada pengurangan waktu kerja sekitar lima jam dalam sepekan selama bulan puasa dari hari-hari biasanya.

Namun pengurangan jam kerja ini bukan berarti pelayanan publik boleh menurun. Pemerintah tetap menekankan bahwa layanan kepada masyarakat harus berjalan baik, meskipun jam kerja lebih pendek.

Selain itu, aturan juga membuka kemungkinan bahwa pegawai ASN yang bekerja melebihi ketentuan dapat memperoleh penilaian tambahan. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kinerja pegawai.

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Selain pemangkasan total jam kerja mingguan, penyesuaian juga terjadi pada jam masuk kantor serta durasi istirahat harian. Skema ini disusun agar aktivitas kerja tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah.

Berikut penyesuaian jam kerja ASN bulan Ramadhan 2026 berdasarkan ketentuan umum:

  • Jam masuk kerja bergeser menjadi pukul 08.00 waktu setempat: Pada hari normal, instansi pemerintah biasanya memulai aktivitas pukul 07.30. Selama Ramadhan, jam masuk dimundurkan 30 menit untuk memberi ruang bagi ASN menyesuaikan ritme ibadah, termasuk sahur di pagi hari.
  • Waktu istirahat hari Jumat selama Ramadhan menjadi 60 menit: Ini berbeda dari hari biasa di luar Ramadhan, di mana istirahat hari Jumat berdurasi 90 menit.
  • Waktu istirahat hari Senin hingga Kamis selama Ramadhan menjadi 30 menit: Sementara pada kondisi normal, istirahat di hari-hari tersebut ditetapkan 60 menit.
  • Kelebihan jam kerja dapat diakui sebagai bagian dari kinerja pegawai: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa ASN yang bekerja melampaui ketentuan jam kerja yang berlaku, baik di bulan Ramadhan maupun hari biasa, kelebihan waktu tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kontribusi kinerja yang tercatat secara resmi.

Perubahan ini dilakukan untuk memastikan jam kerja tetap memenuhi batas mingguan yang telah ditentukan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah, termasuk salat berjamaah, tadarus, dan aktivitas Ramadhan lainnya.

Dengan skema tersebut, jam kerja ASN selama bulan puasa tetap terukur, namun ritmenya lebih menyesuaikan kondisi fisik dan kebutuhan ibadah.

Surat Edaran Diterbitkan Instansi, Lembaga atau Pemerintah Daerah Masing-masing

Tiap instansi, lembaga, atau pemerintah daerah biasanya akan merilis surat edaran tersendiri sebagai turunan dari aturan pusat. Surat edaran ini memuat jadwal yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan wilayah atau unit kerja masing-masing.

Di DKI Jakarta misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 sekaligus Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Berdasarkan surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjalankan jam kerja dengan skema berikut:

  • Senin hingga Kamis: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda istirahat 30 menit pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
  • Jumat: Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat satu jam pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB guna mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat.
  • Fleksibilitas jam masuk: ASN diperbolehkan hadir lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal yang ditetapkan, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Total kerja efektif tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Namun perlu dicatat, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mengerjakan tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama. Mereka tetap terikat jadwal standar demi menjaga kesinambungan layanan publik.

Pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia diperkirakan akan menerbitkan surat edaran serupa dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

ASN disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi tempat mereka bertugas agar tidak melewatkan informasi terbaru terkait jam kerja Ramadhan 2026.