Minat masyarakat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu kini terus meningkat, terutama di kalangan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Mereka melihat skema ini sebagai jalan menuju kepastian status kepegawaian yang selama bertahun-tahun menjadi ketidakpastian dalam hidup mereka.
Namun, di balik antusiasme itu, banyak pertanyaan yang belum terjawab, mulai dari berapa penghasilan yang akan diterima, apakah ada tunjangan, hingga soal THR dan gaji ke-13.
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar, mengingat besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia dan bergantung pada sejumlah faktor.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Tidak seperti PNS yang gajinya ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung dengan mekanisme yang berbeda.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit mengikuti salah satu dari dua acuan berikut:
- Setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer sebelum pengangkatan, atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat pegawai bertugas.
Artinya, nominal gaji yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan instansi dan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Jika merujuk pada UMP 2026, daerah dengan gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Sementara yang terendah adalah Jawa Tengah dengan UMP sebesar Rp2.317.386 per bulan. Berikut beberapa provinsi dengan UMP 2026 sebagai acuan gaji PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Bali: Rp3.207.459
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meski jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, umumnya sekitar empat jam per hari, hak atas tunjangan tetap melekat.
Jenis tunjangan yang dapat diterima antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan beban kerja, kelas jabatan, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
- Tunjangan Keluarga dan Pangan: Mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak, serta kebutuhan pangan yang bisa berbentuk uang atau beras.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional atau struktural tertentu.
- Tunjangan Transportasi: Bersifat kondisional dan bergantung sepenuhnya pada kebijakan masing-masing instansi.
- Perlindungan Sosial: Mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat bahwa detail tunjangan di setiap instansi bisa berbeda. Kebijakan masing-masing lembaga pemerintah sangat menentukan jenis dan besaran tunjangan yang diterima pegawai.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak atas Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Hak ini berlaku selama pegawai yang bersangkutan masih aktif dalam sistem kepegawaian ASN.
Meski ada kabar bahwa skema PPPK Paruh Waktu akan dihapus melalui revisi UU ASN yang mulai berlaku penuh pada 2026, di mana ke depan hanya akan ada dua status resmi yakni PNS dan PPPK Penuh Waktu, bagi mereka yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas berbagai tunjangan yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Walaupun demikian, keputusan teknis soal pencairan THR biasanya akan diberitahukan lebih lanjut melalui surat edaran pemerintah yang diterbitkan mendekati hari raya.
Komponen yang masuk dalam THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada status kepegawaian, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya mengikuti komponen penghasilan yang menjadi dasar penghitungan, yaitu:
- Gaji pokok sesuai upah yang ditetapkan instansi, baik mengacu pada UMP/UMK maupun gaji terakhir saat masih honorer.
- Tunjangan keluarga jika pegawai memiliki tanggungan yang diakui dalam sistem kepegawaian.
- Tunjangan jabatan apabila pegawai menduduki posisi fungsional atau struktural tertentu.
Karena besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah, besaran THR yang diterima pun akan mengikuti variasi tersebut.
Pegawai yang bertugas di Jakarta berpotensi untuk menerima THR lebih besar dibanding rekannya di provinsi dengan UMP lebih rendah.
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Anggaran ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49,9 triliun.
Kapan THR PPPK Paruh Waktu 2026 Cair?
Bagi aparatur negara, termasuk PPPK, pencairan THR biasanya dilakukan antara 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Jika Lebaran 2026 jatuh pada 19 hingga 20 Maret, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung sekitar 4 hingga 9 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran THR akan mulai disalurkan secara bertahap sejak awal Ramadan.
Namun, tanggal pasti pencairan akan mengikuti mekanisme resmi yang biasanya dikomunikasikan melalui surat edaran dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PANRB.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin memastikan hak mereka, langkah paling tepat adalah memantau informasi resmi dari instansi tempat bertugas serta mengikuti pengumuman yang diterbitkan pemerintah pusat menjelang bulan Ramadan.








