Ini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Batas Waktunya

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Batas Waktunya
Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan ini diketahui mengirim imbauan kepada masyarakat melalui email agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pesan tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pelaporan pajak tahunannya.

Langkah DJP ini bukan tanpa alasan. Setiap awal tahun, jumlah pelaporan SPT biasanya meningkat tajam menjelang tenggat waktu.

Kondisi tersebut kerap memicu kepadatan akses layanan pajak, termasuk pada sistem baru Coretax DJP yang kini mulai digunakan sebagai kanal administrasi perpajakan.

Melalui Coretax, DJP ingin seluruh proses perpajakan menjadi lebih terintegrasi, mulai dari aktivasi akun, verifikasi data, hingga pelaporan SPT.

Karena itu, wajib pajak yang menerima email imbauan sebaiknya segera memastikan akun Coretax sudah aktif agar pelaporan SPT Tahunan tidak tertunda.

Selain menghindari denda, melaporkan SPT tepat waktu juga membuat riwayat pajak tetap rapi dan memudahkan pengurusan administrasi lain, seperti pengajuan kredit atau dokumen pendukung keuangan.

Batas Lapor SPT Tahunan

Sebelum masuk ke teknisnya, penting untuk mengetahui kapan tenggat pelaporan berlaku agar tidak terlambat. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret setiap tahunnya, atau paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas waktunya lebih panjang, yaitu 30 April, alias empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Khusus bagi instansi pemerintah, ada ketentuan tersendiri karena jenis wajib pajak ini tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum bisa lapor SPT, Anda harus memastikan akun Coretax sudah aktif. Proses aktivasinya berbeda tergantung apakah Anda sebelumnya sudah menggunakan DJP Online atau belum sama sekali.

1. Untuk Pengguna DJP Online

Bagi yang sebelumnya sudah terdaftar dan aktif di DJP Online, proses aktivasi di Coretax tidak perlu mulai dari nol. Ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser di komputer atau ponsel Anda.
  2. Pada halaman login, pilih opsi “Lupa Kata Sandi?”
  3. Tentukan metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
  4. Masukkan kode CAPTCHA yang muncul di layar.
  5. Baca dan centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol Kirim.
  6. Periksa email atau SMS Anda. Pastikan pesan berasal dari domain resmi @pajak.go.id atau dengan pengirim bertanda DJP.
  7. Klik tautan yang dikirimkan, kemudian ikuti instruksi untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase baru sebagai tanda tangan digital Anda.
  8. Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi bahwa akun Coretax telah aktif melalui email.

2. Untuk Pengguna Baru

Bagi yang belum pernah menggunakan DJP Online sama sekali atau baru pertama kali mendaftar, aktivasi dilakukan melalui jalur yang berbeda:

  1. Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Di halaman yang muncul, centang opsi yang menyatakan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, lalu klik tombol Cari.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di kantor pajak.
  5. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil swafoto (selfie) menggunakan kamera perangkat Anda, lalu klik Validasi Foto.
  6. Baca dan centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan.
  7. Cek email Anda dan gunakan tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

Setelah berhasil login, ada satu langkah tambahan yang perlu diselesaikan sebelum lapor SPT, yaitu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Caranya, masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, kemudian pilih jenis “Kode Otorisasi DJP”.

Buat passphrase dengan format minimal delapan karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Kode ini nantinya digunakan sebagai tanda tangan digital saat Anda menyampaikan SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Setelah akun aktif dan kode otorisasi tersedia, Anda siap untuk menyampaikan SPT Tahunan. Berikut urutan langkahnya:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi Anda.
  2. Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, dan klik “Buat Konsep SPT”.
  3. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian klik tombol Lanjut.
  4. Pilih “SPT Tahunan” dan tentukan periode pajak, misalnya Januari hingga Desember 2025. Klik Lanjut.
  5. Pilih model SPT: “Normal” jika ini adalah pelaporan pertama kali untuk tahun pajak tersebut, atau “Pembetulan” jika sebelumnya sudah pernah melaporkan dan ingin memperbaiki.
  6. Klik “Buat Konsep SPT” untuk membuat draf awal formulir.
  7. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
  8. Isi seluruh bagian formulir secara lengkap dan teliti.
  9. Setelah semua terisi, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
  10. Pilih penyedia penandatangan dan masukkan ID serta kata sandi (passphrase) sebagai validasi akhir.
  11. Klik “Simpan”, lalu konfirmasi tanda tangan Anda.

Setelah proses selesai, SPT yang statusnya nihil atau lebih bayar akan langsung masuk ke bagian “SPT Dilaporkan”.

Sementara yang statusnya kurang bayar akan berpindah ke bagian “SPT Menunggu Pembayaran” terlebih dahulu sebelum dianggap selesai dilaporkan.

Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan tetap dapat melapor, tetapi berpotensi terkena sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah:

  • Orang Pribadi: Rp100.000
  • Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT sama sekali, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai dasar penagihan denda.

Selain denda administratif, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja hingga merugikan pendapatan negara dapat berujung pada sanksi lebih berat, termasuk pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Karena itu, pelaporan SPT tetap disarankan dilakukan meskipun sudah melewati batas waktu, agar data perpajakan tidak menumpuk dan tidak menimbulkan masalah di tahun berikutnya.