Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak finansial yang paling ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia setiap tahunnya.
Bukan sekadar “uang tambahan”, THR adalah bentuk penghargaan yang secara hukum wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada setiap karyawannya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Bagi pekerja Muslim, momen pencairan THR Lebaran tentu menjadi kabar yang paling dinantikan. Namun tak jarang, banyak pekerja yang masih bingung sebenarnya kapan THR 2026 cair? Berapa besarannya? Dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Artikel ini menjawab semua pertanyaan itu secara tuntas — mulai dari dasar hukum, cara penghitungan, daftar penerima, hingga konsekuensi hukum jika perusahaan telat membayar.
Dasar Hukum THR
Pemberian THR bukan kebijakan sukarela. Ada regulasi yang mengikat dan mewajibkan pengusaha untuk membayarnya tepat waktu.
Berikut dua aturan utama yang menjadi landasan hukumnya:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menjadi acuan utama untuk sektor swasta, mencakup ketentuan besaran, waktu pembayaran, hingga sanksi keterlambatan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP ini menjadi acuan bagi THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Untuk THR 2026, pemerintah biasanya akan menerbitkan PP baru yang menjadi pedoman teknis pencairannya.
Perlu dicatat, THR secara hukum dikategorikan sebagai pendapatan non-upah, bukan bagian dari gaji pokok. Artinya, ini adalah hak tersendiri yang tidak bisa digabungkan atau dicicil bersama komponen gaji lainnya.
THR Berapa Kali Gaji?
Pertanyaan ini memang selalu ramai diperbincangkan tiap tahun. Jawabannya bergantung pada lamanya masa kerja seorang karyawan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus → Mendapat THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Masa kerja minimal 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan → Mendapat THR secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Adapun yang dimaksud “upah 1 bulan” merujuk pada dua kemungkinan komponen:
- Upah bersih tanpa tunjangan (clean wages), atau
- Upah pokok ditambah tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan transportasi yang bersifat rutin).
Yang tidak masuk dalam perhitungan THR adalah tunjangan tidak tetap seperti bonus tahunan, insentif kinerja, atau uang lembur.
Contoh Perhitungan:
Seorang karyawan dengan masa kerja 4 bulan dan gaji pokok Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah:
(4 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp1.666.667
Jika perusahaan memiliki kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang menetapkan nilai THR lebih tinggi dari ketentuan minimum, maka yang berlaku adalah nilai yang lebih menguntungkan pekerja.
Kategori Pekerja yang Berhak Memperoleh THR
1. Pekerja Sektor Swasta
Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berhak menerima THR, selama sudah memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Ini mencakup:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan
Untuk pekerja harian lepas, penghitungan upah satu bulannya menggunakan rata-rata penghasilan yang diterima selama masa kerja — baik untuk yang sudah bekerja 12 bulan lebih maupun yang belum.
2. ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penerima THR dari APBN/APBD
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR yang dananya bersumber dari APBN meliputi:
- PNS dan Calon PNS pada instansi pusat
- PPPK pada instansi pusat
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara (selain gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota)
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK, hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat yang hak keuangannya setingkat menteri hingga pejabat pengawas
- Pegawai non-ASN di instansi pusat, BLU, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru
Sementara penerima yang dananya berasal dari APBD mencakup:
- PNS dan Calon PNS pada instansi daerah
- PPPK pada instansi daerah
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati/wali kota dan wakilnya
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan BLU Daerah
- Pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola BLUD
Bagaimana dengan CPNS? Meskipun statusnya masih dalam masa percobaan dan menerima 80% gaji pokok PNS, CPNS tetap berhak mendapatkan THR.
Komponennya mencakup 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu juga berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.
Kapan THR 2026 Cair?
Pertanyaan kapan THR 2026 cair menjadi yang paling banyak dicari menjelang Ramadan. Berikut penjelasannya untuk masing-masing kelompok pekerja:
1. THR Pekerja Swasta
Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan. Untuk karyawan Muslim, artinya THR harus sudah diterima sebelum Idul Fitri 1447 H.
Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhammadiyah, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Prediksi ini sejalan dengan perhitungan sejumlah astronom internasional.
Dengan demikian, THR pekerja swasta paling lambat harus cair pada sekitar 13 Maret 2026 (H-7 Lebaran). Pemerintah bahkan menganjurkan perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas tersebut, dan pembayaran tidak boleh dicicil.
2. THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Untuk kelompok aparatur negara, pemerintah biasanya mencairkan THR pada kisaran H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran, atau sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah resmi untuk THR ASN 2026. Namun berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, PP tersebut biasanya terbit 1–2 bulan sebelum Lebaran sebagai dasar hukum pencairannya.
Jadwal libur nasional Lebaran 2026 sesuai SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) adalah sebagai berikut:
- Jumat, 20 Maret 2026 — Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 — Libur nasional Idul Fitri
- Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026 — Cuti bersama Idul Fitri
Sanksi Apabila THR Telat Dibayar
Pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung jawab. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur sanksi yang cukup tegas:
- Denda keterlambatan sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini berlaku baik untuk keterlambatan pembayaran kepada satu orang karyawan maupun dihitung per jumlah pekerja yang belum menerima.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha apabila pelanggaran terus berlanjut.
- Keterlambatan pembayaran THR dikategorikan sebagai perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jika merasa hak THR tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai ketentuan, pekerja dapat mengadukan melalui:
- Website Posko THR: poskothr.kemnaker.go.id
- Call Center Kemnaker: 1500-630
- WhatsApp: 08119521151
Pemerintah juga biasanya membuka Posko Satgas THR di setiap provinsi dan kabupaten/kota menjelang Lebaran untuk memudahkan konsultasi dan pengaduan secara tatap muka.








