Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan sinyal bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan di awal bulan puasa tahun ini.
Bahkan anggaran senilai Rp 55 triliun disebut telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan itu, mencakup PNS, TNI, hingga Polri. Kabar ini tentu disambut antusias oleh jutaan pegawai negeri di seluruh Indonesia.
Namun apakah para pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan yang sama? Berikut aturan mengenai pembayaran THR untuk pensiunan PNS.
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
Jawabannya adalah ya. Berdasarkan rekam jejak pemberian THR dalam beberapa tahun terakhir, pensiunan PNS termasuk kelompok yang berhak menerimanya.
Tunjangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka yang telah berakhir secara aktif, tetapi warisannya tetap dihormati.
Pensiunan PNS menerima THR dengan komponen yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain pensiunan PNS sendiri, sejumlah kelompok lain juga masuk dalam daftar penerima, antara lain pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Bahkan keluarga dari pensiunan yang telah meninggal dunia pun mendapat hak yang sama, yakni penerima pensiun janda atau duda dari PNS yang wafat, penerima pensiun anak dari PNS yang meninggal, serta penerima pensiun orang tua dari PNS yang gugur dan tidak memiliki istri, suami, maupun anak.
Aturan THR bagi ASN
Dasar hukum pemberian THR bagi ASN berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah setiap tahun menjelang Lebaran.
Untuk 2025, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dan hingga pertengahan Februari 2026, PP serupa untuk tahun ini belum diterbitkan.
Meski begitu, mekanisme dasarnya diprediksi tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima THR:
- PNS yang gajinya bersumber dari APBN
- PNS yang gajinya bersumber dari APBD
- CPNS yang gajinya bersumber dari APBN
- CPNS yang gajinya bersumber dari APBD
- Pejabat negara
- Anggota TNI aktif
- Anggota Polri aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan catatan masa kerjanya minimal satu bulan
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
- Keluarga pensiunan yang berhak menerima pensiun terusan
Adapun mekanisme pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025.
Besaran THR Pensiunan PNS
Besaran THR pensiunan PNS berbeda dengan ASN aktif karena dihitung berdasarkan komponen pensiun, bukan gaji aktif. Secara umum, THR pensiunan PNS terdiri atas empat komponen berikut:
- Pensiun pokok, yaitu nilai dasar pensiun yang diterima setiap bulan
- Tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk istri atau suami serta anak
- Tunjangan pangan, yang setara dengan nilai beras bulanan
- Tambahan penghasilan, yang dapat bervariasi tergantung ketentuan berlaku
Nilainya tentu lebih kecil dibanding THR ASN aktif yang memasukkan tunjangan kinerja sebagai komponen tersendiri.
Namun bagi para pensiunan, jumlah yang diterima tetap bermakna, terutama di tengah kebutuhan yang meningkat saat Lebaran.
Kapan THR Pensiunan PNS 2026 Cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP THR 2026 yang secara resmi mengatur waktu pencairan dan besaran tunjangan. Karena itu, estimasi yang ada saat ini didasarkan pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR paling cepat diberikan 15 hari kerja sebelum hari raya. Kementerian Agama melalui Kalender Hijriah Indonesia 2026 memperkirakan Idul Fitri 1447 H akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Jika menggunakan acuan tersebut, 15 hari kerja sebelum tanggal itu adalah Rabu, 25 Februari 2026. Artinya, THR paling cepat sudah bisa cair akhir Februari 2026.
Namun perlu diingat bahwa tanggal Lebaran belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Penetapan sidang isbat biasanya baru dilakukan mendekati 1 Ramadan atau menjelang malam takbiran.
Pencairan THR juga dimungkinkan mundur apabila PP belum terbit tepat waktu, dan dalam kondisi tertentu, THR bahkan bisa dibayarkan setelah Lebaran berlalu sesuai klausul dalam regulasi sebelumnya.








