Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup melewati Ramadan dan menyambut Syawal, tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun status sosialnya.
Kewajiban ini berlaku menyeluruh, mulai dari orang dewasa, anak-anak, hingga bayi yang baru lahir sekalipun tetap wajib dizakatkan oleh orang tua atau walinya.
Salah satu rukun penting dalam zakat fitrah yang tidak boleh terlewat adalah niat. Niat inilah yang menjadi pembeda dan penentu sah tidaknya ibadah zakat yang ditunaikan.
Niat dalam zakat fitrah tempatnya ada di dalam hati, bukan hanya di lisan. Namun melafalkannya tetap dianjurkan karena dapat membantu meneguhkan tekad dan memantapkan ibadah.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah setelah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan harga beras di berbagai wilayah Indonesia secara cermat.
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.
Untuk fidiah, nilainya ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Baznas daerah boleh menyesuaikan nilai ini jika harga beras di wilayahnya berbeda secara signifikan dari acuan nasional.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Tidak semua waktu pembayaran zakat fitrah memiliki hukum yang sama. Para ulama mazhab Syafi’i membaginya ke dalam lima kategori waktu yang perlu dipahami setiap Muslim.
- Waktu mubah, yakni sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Zakat tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadan masuk.
- Waktu wajib, yaitu ketika malam akhir Ramadan bertemu dengan awal Syawal. Siapa saja yang hidup di antara dua waktu tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Waktu sunnah, yaitu sejak malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling dianjurkan karena memberi kesempatan kepada penerima untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Id hingga sebelum maghrib pada hari raya. Pembayaran masih sah namun tidak dianjurkan.
- Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Jika dibayar pada waktu ini, zakat dianggap sebagai qadha yang wajib segera ditunaikan, bukan lagi sebagai zakat yang diterima sebagaimana mestinya.
Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?
Banyak Muslim yang bertanya apakah zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain. Jawabannya adalah boleh, namun ada syarat yang harus dipenuhi agar zakat tersebut tetap sah secara syariat.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa seseorang diperbolehkan mewakilkan pembagian zakatnya kepada orang lain, mengingat zakat memiliki kemiripan dengan pelunasan utang yang dalam praktiknya memang bisa diwakilkan. Meski demikian, membagikan sendiri tetap lebih utama karena lebih memastikan zakat benar-benar sampai kepada yang berhak.
Syaikh Ibnu Utsaimin pun menguatkan pendapat ini dengan menyatakan bahwa zakat fitrah maupun zakat maal boleh diwakilkan, asalkan wakil tersebut dapat dipercaya dan memastikan zakat tersebut tersalurkan kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Id.
Niat Zakat Fitrah
Lafal niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung kepada siapa zakat itu diperuntukkan. Berikut ini adalah lafal lengkapnya beserta terjemahan untuk mempermudah pemahaman.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i maa yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat ini juga berlaku bagi anak yang menanggung nafkah orang tuanya. Tidak ada lafal niat khusus untuk orang tua, karena secara syariat orang tua yang menjadi tanggungan masuk dalam kategori keluarga yang dinafkahi.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat ini digunakan ketika seseorang membayarkan zakat fitrah atas permintaan orang lain yang bukan tanggungannya, termasuk orang tua yang mandiri secara ekonomi namun menitipkan pembayaran zakatnya kepada anaknya atau orang lain.
Setelah menerima zakat, penerima dianjurkan mendoakan pemberi dengan lafal berikut: Ajarakallahu fima a’thaita, wa baraka fima abqaita wa ja’alahu laka thahura, yang artinya semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas harta yang tersimpan, dan menjadikannya sebagai penyucian bagimu.








