TPG Kemenag 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Berdasarkan Juknisnya

TPG Kemenag 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Berdasarkan Juknisnya
Ilustrasi.

Pertanyaan soal kapan tunjangan profesi masuk rekening terus ramai diperbincangkan para guru. Wajar, karena TPG bukan sekadar angka, melainkan bagian nyata dari penghidupan mereka.

Kabar baiknya, Kemenag sudah menerbitkan dua regulasi resmi sekaligus sebagai acuan pencairan. Keduanya menyasar kelompok guru yang berbeda, namun sama-sama mengikat dan harus segera dijalankan.

Yang pertama adalah Juknis nomor 132 Tahun 2026 untuk Guru PAI, ditetapkan sejak 5 Januari 2026. Yang kedua adalah surat instruksi percepatan khusus untuk Guru Madrasah, terbit 20 Februari 2026.

Kapan TPG Kemenag 2026 Cair?

Dua regulasi ini memang berbeda sasaran, namun prinsip pencairannya serupa. Berikut rincian jadwal berdasarkan masing-masing juknis:

Untuk Guru PAI pada Sekolah (Juknis No. 132 Tahun 2026)

  • TPG dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya setelah guru lulus sertifikasi dan mendapatkan NRG. Guru yang lulus PPG tahun 2025 sudah berhak menerima TPG sejak Januari 2026.
  • Pencairan dilakukan setiap bulan langsung ke rekening penerima berdasarkan SK Pejabat Pembuat Komitmen yang diterbitkan tiap proses pencairan berjalan.
  • Pada 11 Februari 2026, Dirjen Pendidikan Islam menginstruksikan seluruh Kabid PAI/Pakis/Pendis agar TPG segera dicairkan dan dibayar rutin setiap bulan.

Untuk Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (Surat B-18 Tahun 2026)

  • Surat instruksi diterbitkan pada 20 Februari 2026 oleh Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  • Operator madrasah diwajibkan segera mengisi jadwal pembelajaran dan menghitung beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK sebagai syarat awal pencairan.
  • Guru dan Kepala Madrasah yang lulus PPG 2025 dan sudah mendapatkan NRG berhak menerima TPG mulai Januari 2026.
  • Pencairan TPG bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah diperintahkan untuk dilaksanakan setiap bulan tanpa penundaan.

Kedua instruksi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mendorong percepatan. Jika TPG belum cair, kemungkinan besar ada dokumen yang belum lengkap atau proses di satuan kerja setempat yang masih berjalan.

Kriteria Penerima TPG

Meski berbeda jalur, baik Guru PAI maupun Guru Madrasah memiliki sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi:

Guru PAI pada Sekolah

  • Aktif mengajar pada satuan pendidikan formal, mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa.
  • Memiliki sertifikat pendidik dari LPTK berizin Kemenag, mencakup bidang PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas madrasah.
  • Memiliki NRG yang dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai jenjang dan jabatan yang diemban.
  • Memiliki SKMT yang dicetak tepat waktu. Batas semester genap adalah Juni, semester ganjil adalah November.
  • Memiliki SKBK yang ditandatangani pejabat Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Menandatangani SPTJM bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menerima tunjangan serupa dari instansi lain.

Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah

  • Terdaftar aktif pada aplikasi EMIS GTK dengan jadwal pembelajaran yang sudah terisi lengkap dan beban kerja yang sudah terhitung valid.
  • Guru dan Kepala Madrasah yang lulus PPG 2025 wajib sudah mengantongi NRG sebelum TPG dapat diproses dan dicairkan.
  • Pencairan diproses oleh Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis di masing-masing Kabupaten/Kota setelah data di EMIS GTK dinyatakan lengkap.

Perlu diingat, khusus Guru PAI, SKMT yang tidak dicetak sebelum batas waktu membuat tunjangan semester itu gugur dan tidak bisa ditagihkan sebagai hutang negara.

Prosedur Pencairan TPG Kemenag

Alur administrasi pencairan TPG memang melewati beberapa tahap, namun prosesnya bisa dipercepat jika dokumen disiapkan sejak awal:

Guru PAI pada Sekolah (via SIAGA)

  1. Pastikan semua dokumen sudah terunggah di SIAGA, termasuk sertifikat pendidik, ijazah, SKMT, SKBK, presensi, dan SPTJM bermeterai.
  2. Permohonan pembayaran diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen di satuan kerja Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Provinsi.
  3. PPK menetapkan SK daftar penerima TPG setiap proses pencairan, lalu disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Kanwil atau Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas sebelum proses pembayaran dilanjutkan ke tahap transfer dana.
  5. Dana TPG ditransfer langsung ke rekening guru sesuai data yang tercantum dalam SK penetapan penerima resmi.

Guru Madrasah (via EMIS GTK)

  1. Operator madrasah mengisi jadwal pembelajaran dan menghitung beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK sesuai instruksi Kabid Pendma/Pendis/Pakis.
  2. Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis melakukan verifikasi data dan memproses pencairan TPG bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah di wilayahnya.
  3. Pencairan dilaksanakan setiap bulan dan dipastikan tidak ada penundaan sesuai arahan surat instruksi resmi.

Besaran tunjangan tetap mengikuti status kepegawaian masing-masing. Guru PNS dan Pengawas PAI mendapat satu kali gaji pokok per bulan, PPPK penuh waktu menyesuaikan SK pengangkatan, sedangkan guru non-ASN belum inpassing menerima Rp2.000.000 per bulan.

Jika ada kendala atau tunjangan belum cair, sampaikan pengaduan secara berjenjang mulai dari Kemenag Kabupaten/Kota. Aktif menanyakan perkembangan berkas kepada operator SIAGA atau EMIS GTK di wilayah masing-masing adalah langkah paling praktis yang bisa dilakukan saat ini.