Juknis THR ASN 2026 Resmi Diterbitkan Kemenkeu, Begini Isinya

Juknis THR ASN 2026 Resmi Diterbitkan Kemenkeu, Begini Isinya
Ilustrasi.

Kementerian Keuangan telah resmi merilis aturan teknis pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Juknis THR ASN 2026 ini menjadi acuan resmi bagi seluruh satuan kerja pemerintah dalam mencairkan tunjangan Hari Raya Idulfitri serta Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara yang bersumber dari APBN.

Kehadiran aturan ini tentu menjadi kabar yang dinantikan jutaan ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan di seluruh Indonesia yang ingin memastikan hak mereka terbayar tepat waktu dan sesuai prosedur.

Apa Itu Juknis THR ASN 2026?

PMK Nomor 13 Tahun 2026 adalah petunjuk teknis resmi yang mengatur tata cara pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara tahun ini.

Aturan ini lahir sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara sederhana, juknis ini tidak mengatur siapa yang berhak atau berapa besaran yang diterima, melainkan fokus pada bagaimana mekanisme pembayarannya dilakukan secara teknis dan administratif oleh masing-masing instansi.

Ini penting karena tanpa prosedur yang jelas, proses pencairan dana bisa terhambat atau bahkan bermasalah secara akuntabilitas keuangan negara.

Siapa Saja yang Tercakup dalam Aturan Ini?

Juknis THR ASN 2026 berlaku bagi seluruh penerima yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cakupannya mencakup aparatur sipil negara aktif, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan yang pengelolaannya dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, pembayaran THR maupun Gaji Ketiga Belas disalurkan lewat dua lembaga tersebut, yakni PT Taspen untuk pensiunan sipil dan PT Asabri untuk pensiunan TNI/Polri.

Keduanya wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran dimulai sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mekanisme Pembayaran yang Wajib Dipahami

Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas dilakukan secara langsung kepada penerima menggunakan mekanisme pembayaran yang disebut SPM-LS, atau Surat Perintah Membayar Langsung.

Apabila pembayaran langsung tidak bisa dilakukan karena kondisi tertentu, mekanisme alternatifnya adalah pembayaran melalui bendahara pengeluaran di masing-masing satuan kerja.

Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika aplikasi berbasis web mengalami kendala, perhitungan bisa beralih ke aplikasi gaji berbasis desktop sebagai solusi cadangan.

Berikut alur pembayaran yang berlaku secara umum:

  • Satuan kerja menghitung besaran THR dan Gaji Ketiga Belas menggunakan aplikasi gaji resmi.
  • Berdasarkan hasil perhitungan, diterbitkan SPM-LS sesuai kelompok penerima.
  • SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • KPPN menerbitkan SP2D sebagai perintah pencairan dana.
  • Dana ditransfer langsung ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran.

Satu hal yang perlu dicatat, SPM-LS untuk THR dan Gaji Ketiga Belas harus dibuat secara terpisah dari surat perintah membayar gaji bulanan biasa.

Ketentuan Khusus untuk Satuan Kerja Tertentu

Tidak semua instansi mengikuti mekanisme umum yang sama. Ada beberapa pengecualian penting yang diatur dalam juknis ini.

Untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, tata cara penerbitan SPM-LS dan SP2D mengikuti peraturan tersendiri yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.

Sementara itu, satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri menggunakan aturan khusus yang mengacu pada ketentuan pelaksanaan APBN untuk perwakilan luar negeri.

Bagi satuan kerja yang berbentuk Badan Layanan Umum, pembayaran yang bersumber dari PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU, bukan lewat SPM-LS biasa.

Soal Sisa Dana dan Mutasi Pegawai

Dua situasi yang cukup sering menjadi pertanyaan di lapangan adalah soal sisa dana dan kondisi pegawai yang sedang dalam proses mutasi.

Jika ada sisa dana THR atau Gaji Ketiga Belas yang sempat dicairkan melalui bendahara pengeluaran namun tidak tersalurkan, maka sisa tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan secara terpisah untuk masing-masing jenis pembayaran dan tidak boleh digabungkan dengan setoran lainnya.

Adapun untuk pegawai yang mengalami mutasi pindah, satuan kerja asal wajib mencantumkan keterangan dalam surat penghentian pembayaran, apakah THR dan Gaji Ketiga Belas sudah dibayarkan atau belum.

Jika belum dibayarkan oleh instansi asal, maka instansi tujuan yang bertanggung jawab untuk mencairkan hak tersebut kepada pegawai yang bersangkutan.

Link Unduh Juknis THR ASN 2026

Dokumen resmi PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis THR ASN 2026 dapat diakses dan diunduh secara gratis melalui situs resmi Kementerian Keuangan maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

Atau melalui tautan berikut: https://bit.ly/46CC6Tt

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik dari BSSN, sehingga keasliannya bisa diverifikasi melalui laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF.

Pastikan mengunduh dari sumber resmi untuk menghindari dokumen yang tidak sah atau telah dimodifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

PP Nomor 9 Tahun 2026 Masih Belum Diterbitkan Pemerintah

Meski juknis teknis sudah terbit, ada satu hal yang patut menjadi perhatian bagi para ASN yang ingin mengetahui detail lengkap haknya.

Kriteria penerima, komponen penghasilan yang dihitung, serta besaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang akan diterima masing-masing golongan akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Namun, hingga artikel ini dimuat, PP tersebut belum tersedia secara publik dan belum bisa diakses oleh masyarakat umum.

PMK Nomor 13 Tahun 2026 hanya mengatur mekanisme teknis pembayaran, bukan besaran atau komponen yang diterima. Untuk mengetahui nominal yang akan masuk ke rekening, ASN perlu menunggu PP Nomor 9 Tahun 2026 resmi diundangkan dan dipublikasikan.

Pemerintah diharapkan segera merilis PP tersebut mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 sudah semakin dekat dan seluruh satuan kerja membutuhkan kepastian hukum untuk memproses pembayaran tepat waktu.

Pantau terus pembaruan informasi melalui situs resmi Kemenkeu, BKN, dan Sekretariat Negara agar tidak ketinggalan rilis regulasi terbaru yang berkaitan dengan hak kepegawaian Anda.