Surat Edaran THR 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan dan Batas Waktu Pencairannya

Surat Edaran THR 2026 Resmi Diterbitkan, Ini Aturan dan Batas Waktu Pencairannya
THR.

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pekerja pada tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran THR 2026 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh pengusaha. Tujuannya untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya bersama keluarga.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran THR harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pemerintah meminta pemerintah daerah turut mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi pelanggaran oleh perusahaan.

Surat edaran ini juga memuat berbagai ketentuan teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima THR, bagaimana cara menghitungnya, hingga batas waktu pembayaran oleh perusahaan.

Dengan adanya pedoman ini, perusahaan diharapkan dapat memberikan THR secara tepat waktu sehingga pekerja memiliki kepastian mengenai hak yang mereka terima menjelang hari raya.

Kriteria Penerima THR 2026

Berdasarkan Surat Edaran THR 2026, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Berikut kelompok pekerja yang berhak memperoleh THR:

  • Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  • Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
  • Pekerja yang aktif bekerja saat waktu pembayaran THR dilakukan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak THR tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap saja, tetapi juga bagi pekerja kontrak selama memenuhi syarat masa kerja minimal.

Estimasi Pencairan THR Lebaran 2026

Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan sebelum hari raya tiba. Ketentuan ini juga kembali ditegaskan dalam Surat Edaran THR 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Artinya, apabila hari raya jatuh pada akhir Maret 2026, maka perusahaan harus sudah menyalurkan THR paling lambat satu minggu sebelumnya.

Pemerintah bahkan mendorong perusahaan agar memberikan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Kebijakan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan dana THR secara optimal, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan keagamaan.

Selain itu, pencairan yang lebih awal juga membantu menjaga stabilitas ekonomi karena biasanya terjadi peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat menjelang hari raya.

Besaran THR

Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah dijalani di perusahaan tempat mereka bekerja.

Perhitungan THR umumnya mengikuti ketentuan berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan memperoleh THR secara proporsional.
  • Perhitungan THR proporsional dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Skema ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi seluruh pekerja, baik yang sudah lama bekerja maupun yang baru bergabung dengan perusahaan.

Dengan sistem tersebut, setiap pekerja tetap mendapatkan hak THR sesuai dengan lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Aturan Lain Pencairan THR dalam Surat Edaran

Selain ketentuan umum mengenai penerima dan besaran THR, pemerintah juga mengatur beberapa ketentuan tambahan terkait pembayaran THR bagi pekerja.

Beberapa aturan tambahan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Untuk Pekerja Harian Lepas

Perhitungan THR bagi pekerja harian lepas dilakukan berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam kurun waktu tertentu sebelum hari raya.

Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka perhitungan dilakukan dari rata rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR didasarkan pada rata rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

2. Ketentuan Pekerja Berbasis Satuan Hasil

Bagi pekerja yang penghasilannya ditentukan berdasarkan satuan hasil kerja, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata rata pendapatan yang diterima.

Pendapatan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah rata rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Metode ini digunakan untuk memastikan pekerja dengan sistem pembayaran berbasis hasil tetap memperoleh THR secara adil.

3. THR Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dibayarkan secara bertahap.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pekerja menerima haknya secara utuh sebelum hari raya tiba.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing masing agar mematuhi kewajiban pembayaran THR.

Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan serta melindungi hak pekerja.

5. Pembentukan Posko Pengaduan THR

Pemerintah juga mendorong pembentukan posko pengaduan THR di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sehingga hak pekerja tetap terlindungi.

Link Download Surat Edaran THR 2026

Bagi masyarakat yang ingin membaca dokumen resmi mengenai ketentuan pembayaran THR tahun ini, pemerintah telah menyediakan dokumen surat edaran tersebut.

Dokumen resmi Surat Edaran THR 2026 dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker003.pdf

Melalui dokumen tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara lengkap berbagai ketentuan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh di perusahaan.